Lintas Daerah

BNN



Minggu, 13 Agustus 2017

NU ‘Ancam’ Pemerintah Soal “FDS”, Pengamat: Itu Hanya Gertak Sambal



“Ancaman” PBNU dan jajaran Nahdlatul Ulama untuk tidak mendukung Pemerintahan Joko Widodo terkait Permendikbud 23/2017 yang salah satunya mengatur ‘sekolah lima hari’ atau full day school (FDS), hanya gertak sambal saja.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik Ahmad Yazid kepada intelijen (11/08). “Ancaman soal FDS dari elit NU itu hanya gertak sambal saja. Dalam sejarahnya NU selalu kooperatif dengan pemerintah,” ungkap Ahmad Yazid.

Menurut Yazid, posisi NU mempunyai posisi tawar terkuat terhadap pemerintah di saat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Ketua Umum PBNU. “Gus Dur menempatkan NU sebagai kelompok penekan dan berseberangan dengan penguasa. Gus Dur mengkritik Soeharto dan posisi NU ketika itu sangat independen,” beber Yazid.

Tak hanya itu, kata Yazid, pengerahan massa menolak FDS yang diserukan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj saat ini malah dijadikan “sindiran” oleh sejumlah pihak. “Saat ini di sosial media, dimunculkan komentar Kyai Said yang menolak Aksi Bela Islam. Di mana, Aksi Bela Islam hanya mengeluarkan biaya, tetapi sekarang justru menganjurkan demonstrasi,” kata Yazid.

Yazid memperkirakan, aksi massa menolak FDS baru dari kalangan basis massa Nahdliyin. “Di Jakarta belum ada demo besar. Ini beda dengan Aksi Bela Islam yang digerakkan atas semangat membela Islam,” papar Yazid.

Sebelumnya, tokoh NU yang juga Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan tegas menolak kebijakan sekolah delapan jam sehari (full day school/FDS). Bahkan PKB mengancam tak akan mencapreskan Joko Widodo di Pilpres 2019 jika menyetujui kebijakan FDS.

“Jangan sampai teriakan kita dianggap teriakan biasa, ini teriakan serius. Kalau tidak dituruti Presiden, kita ingin katakan bahwa Jokowi sudah tidak berpihak kepada diniyah, Jokowi sudah menipu umat Islam, Jokowi sudah tidak perlu kita pertahankan (buat) 2019,” tegas Wasekjen PKB Maman Imanulhaq seperti dikutip detik (07/08).

Red
Sumber : .intelijen.co.id

Selasa, 08 Agustus 2017

Abu Sinabung Menutupi Tanah Karo

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara masih berskala bencana kabupaten dan belum menjadi bencana nasional.

"Erupsi Sinabung belum bencana nasional," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu.




Dia menjelaskan, pemerintah tingkat daerah masih mampu mengatasi bencana tersebut dibantu pemda Sumatera Utara didampingi pemerintah.

"Adanya usulan agar dijadikan skala bencana nasional, ini tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," katanya.

Dia menyebutkan, Pasal 51 ayat 2 menyebutkan penetapan skala nasional ditetapkan oleh presiden, skala provinsi oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

"Pemerintahan Pemda Karo masih berjalan normal. Selain itu juga tidak ada korban jiwa banyak dan terjadi eskalasi bencana yang luas," katanya.

Kondisi tersebut, tambah dia, berbeda dengan erupsi Gunung Merapi tahun 2010, dimana presiden memerintahkan kendali operasi tanggap darurat dalam satu komando.

Keputusan Presiden saat itu didasarkan bertambahnya korban dan pengungsi.

Sementara itu, terkait Gunung Sinabung, BNPB mengimbau bupati untuk sesering mungkin turun ke lapangan mengatasi rakyatnya yang mengungsi.

"Pemda Sumut memberikan bantuan yang diperlukan. BNPB memberikan bantuan ekstrem sesuai permintaan," katanya.

(W004/B012)
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Sumber : Antara

Senin, 07 Agustus 2017

Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Anggota Brimob Garut Jalani Tes Urine



Anggota Brimob Garut menjalani tes urine di Mako Sub Den 4 Satbrimobda Jawa Barat, di Garut, Rabu (2/8). Kegiatan tersebut merupakan salah satu komitmen nyata satuan ini untuk bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan menjadi bentuk sinergi yang kuat dengan BNN Kabupaten Garut.

Komandan Sub Den 4 Den A Por Satbrimobda Jawa Barat, H. Saeful Bahri mengatakan bahwa sinergitas yang dibangun antara Brimob Garut dengan BNNK Garut sebagai wujud kerja sama yang nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan tes urine tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut Drs. Anas Saepudin. Dalam sambutannya Drs. Anas Saepudin,MSi mengatakan bahwa kegiatan tes urine di Mako Brimob Garut tidak bermaksud untuk mencurigai adanya kemungkinan penyalahguna di kalangan anggota Brimob, namun hal ini dimaksudkan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh anggota Brimob Garut mendukung upaya membersihkan diri dari pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Anggota Brimob Garut akan selalu konsisten untuk mengawal keamanan dan ketentraman masyarakat khususnya di wilayah hukum Kabupaten Garut termasuk menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan narkoba, yang secara nasional dan internasional semakin merajalela tanpa mengenal status pendidikan, sosial, budaya, ekonomi dan lainnya. Dari hasil tes urine ternyata semua anggota Brimob Garut dinyatakan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan latihan menembak di lapang tembak milik Brimob Garut , guna memberikan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut untuk menghadapi ancaman dan gangguan dari sindikat peredaran gelap narkoba. (P2M BNNK Garut)

Sumber : bnn

Mobil Dipakai Balap-balapan, Otomatis Asuransinya Gugur


Menggunakan asuransi kendaraan merupakan salah satu langkah melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi dapat meringankan beban ketika terjadi risiko akibat kecelakaan.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal apa yang bisa menyebabkan klaim asuransi kendaraan dapat gugur alias ditolak.
Communication and Event Manager Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto tak menampik masih banyak masyarakat yang malas membaca perjanjian hingga saat melakukan klaim ditolak asuransi.
"Masih banyak orang enggak tahu apa saja yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak," kata Iwan kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.
Dia mengatakan, adapun yang bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak adalah pengemudi melakukan pelanggaran hukum seperti ugal-ugalan. Hal yang sama juga berlaku saat pengemudi memarkir kendaraan di sembarang tempat dan mabuk.
"Mobil untuk balap-balapan asuransi gugur, otomatis. Pemilik kendaraan harus baca dahulu perjanjian asuransinya," ujarnya.
Menurut Iwan balap liar merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu kecelakaan yang diakibatkan karena balap liar tak dapat ditanggung oleh asuransi. Artinya klaim asuransi pemilik kendaraan ditolak.
"Pengemudi yang tidak memiliki SIM saat berkendara juga dapat ditolak klaimnya. Tapi lain hal jika pengemudi punya SIM kecelakaan enggak melanggar lalu lintas tiba-tiba keserempet atau bagaimana, ya diklaim saja," kata dia.
Sumber : viva

BNN tembak mati warga Malaysia tersangka narkoba


Warna Negara (WN) Malaysia bernama Cheng Kheng Hoe alias Ahoi ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Minggu (7/8).

"Dua tersangka tewas ditembak karena melawan petugas kami yakni WN Malaysia atas nama tersangka Ahoi dan WN Indonesia atas nama Alaw alias Ape," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Kedua dilumpuhkan dengan tembakan dan barang bukti yang disita sebanyak 17 kilogram narkoba jenis sabu, katanya.

"Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Ryan dengan barang bukti sabu sebanyak 17 bungkus dengan total 17 kilogram yang dimasukan dalam mobil yang diseludupkan dari Malaysia," kata Arman.

Selain Ryan ada dua tersangka lagi yang ditangkap dalam keadaan masih hidup yakni Alvin dan Tia, katanya.

"Alvin, Tia, Ahoi dan Alaw sebagai pemilik dan pengendali sabu dari Malaysia tersebut. Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan," kata Arman. 
Editor: Unggul Tri Ratomo

Sumber: antaranews

Yusril Yakin Permohonan Uji Materi Perppu Ormas Lebih Tajam

Yusril Ihza Mahendra


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan judicial reciew Perppu Nomor 2/2017 Tentang Ormas kali ini lebih kuat, fokus dan tajam. Yusril menyebutkan pada sidang perdana sebelumnya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pemohon judicial review sudah dicabut status hukumnya oleh pemerintah.

Karenanya kali ini dilakukan penggantian pemohon, yakni secara pribadi oleh Ismail Yusanto yang sebelumnya merupakan Juru Bicara (Jubir) HTI. "Jadi pemohonnya Ismail Yusanto sebagai perorangan, kami optimis (judicial review) akan dikabulkan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8).

Yusril mengatakan hakim MK meminta pemisahan antara permohonan pengujian formil dan materil. Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu mengatakan permohonan pengujian formil yang diajukan berkaitan dengan tidak adanya ihwal kegentingan memaksa. Sementara pengujian materil terkait banyak pasal di dalam Perppu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Yusril mengaku sengaja menghindari pasal 28 E ayat 3 tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebab diyakini ada titik lemah. Karena itu pihaknya berangkat memakai pasal 28 E ayat 2 yang menjamin hak menganut satu keyakinan, beragama dan Pasal 28 I ayat I tentang HAM setiap orang yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Menurutnya, kalau Perppu Ormas dibatalkan MK, HTI bisa mendaftarkan kembali status hukumnya.

"Kalau Pasal 28 E ayat 2 kata-katanya 'setiap orang', nah pak Ismail ini kan orang, kita bantu lah pak Ismail ini sebisa saya," jelas Yusril.

Sumber : Republika

Advertisement