Kamis, 03 Agustus 2017

Konsultasi Seputar Hukum Gratis Masyarakat Melalui Aplikasi Legal Smart Channel

x1.jpg
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Yasonna Laoly, mengajak masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Legal Smart Channel  , Yasona menyampaikan melalui  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


"Aplikasi ini bertujuan mmudahkan akses masyarakat terhadap jasa konsultansi hukum yang cepat, tepat, sederhana, berkualitas, dan tanpa dipungut biaya alias gratis," kata  Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, Rachmat Abdillah Senin (17/7).


Rachmat juga  mengatakan "Aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap jasa konsultansi hukum yang cepat, tepat, sederhana, berkualitas, dan tanpa dipungut biaya alias gratis," Senin (17/7).


Aplikasi Legal Smart Channel solusi dari ketidak pahaman masyarakat seputar Hukum dan dapat berinteraksi dengan  bertanya melalui aplikasi Legal Smart Channel,  dan aplikasi ini di tangani langsung oleh ditangani langsung oleh para Fungsional Penyuluh Hukum BPHN.


Aplikasi Legal Smart Channel diciptakan BPHN pada 2015 lalu, dan masyarakat anjurkan agar tidak usah ragu untuk menggunakan jasa Penyuluh Hukum secara gratis aplikasi ini ini.


Beberapa fitur dari Aplikasi Legal Smart Channel:
BPHNTV, memuat film pendek dokumenter penyuluhan dan bantuan hukum.
BPHN Radio ,  siaran radio yang membahas tema seputar hukum lengkap dengan peta lokasi dan masih banyak lagi fitur menarik lainnya.


Lembaga Bantuan Hukum, Penyuluh Hukum serta  Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.


"Aplikasi ini dapat di-download di smartphone via PlayStore di Android dan App Store pada iOS atau dapat di akses di lsc.bphn.go.id,"Pungkas  Rachmat.


(edy_wwn/vvn/rplka)




Tidak ada komentar:
Write komentar

Advertisement